PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008
“pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti
Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya
dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja
dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi
label harga yang pasti”
Peraturan terkait Modern Market
- PermendagNo. 53 / 2008
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL,
PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
- PerdaJatimNo. 3 / 2008
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN
PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Produk Category di Modern Market ??
1 . Grocery
2. Fresh
3. Bazaar
4. Apliances
5. Textile
1.1. Grocery mengandung kebutuhan
sehari-hari seperti:
· Beverages
· Cleaning
· Cosmetics
· Dry Groceries
· Perishables
1.2. Fresh adalah yang mengandung
makanan segar seperti:
· Salad Bar
· Fishery
· Fruit and Vege
· Bakery
· Butchery
· Restaurant
1.3. Bazaar adalah pelayanan yang banyak dan murah
seperti:
· DIY
· Housekeeping
· Culture
· Leisure
· Gardening
· Cars
1.4. Appliance adalah peralatan
ekonomi yang dari :
· Big Household
· Small Household
· Photo, Cine Optical
· Hi-6 Sounds
· TV Video
· Computers
1.5. Textile adalah kerajinan yang
dipakai untung hiasan saja seperti:
· Shoes
· Permanent
· Seasonal
· Household linen
· Personal accesoris
2.
Private LABEL
Private Label
adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh
pemasok. Merek dagang tersebut hanya
dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
2.1.
Keuntungan Kerjasama Private Label
Tidak perlu investasi dan membangun merek.
Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu
produk berstandar Internasional.
PeluangmemasarkanprodukkejaringanInternasional.
3.
Syarat Perdagangan
(Trading Terms)
adalah
syarat-syarat dalamperjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern
yangberhubungandenganpemasokanproduk-produknyayang
diperdagangkandalamTokoModern yang bersangkutan”

0 komentar:
Posting Komentar